Negara-negara memiliki sifat dasar layaknya manusia yang
tidak mampu hidup dan berdiri sendiri, tanpa adanya interaksi dengan negara
lainnya. Dalam perkembangan negara-negara yang semakin
pesat, maka setiap negara membutuhkan kerjasama untuk memenuhi
kepentingan-kepentingan dalam negerinya. Kerjasama internasional dapat
terbentuk karena kehidupan internasional meliputi berbagai bidang, seperti
ideologi, politik, ekonomi, sosial,lingkungan hidup, kebudayaan, pertahanan dan
keamanan. Hal inilah memunculkan kepentingan-kepentingan nasional yg beraneka
ragam, sehingga menimbulkan berbagai masalah. Konsep kepentingan nasional
sangat penting untuk menjelaskan dan memahami prilaku internasional. Konsep
kepentingan nasional merupakan dasar untuk menjelaskan prilaku luar negeri
suatu negara.
Para penganut Realis menyamakan kepentingan nasional
sebagai upaya negara mengejar power,
dimana power adalah segala sesuatu
yang dapat mengembangkan dan memelihara kontrol suatu negara terhadap negara
lain. Hubungan kekusaan atau pengendalian ini dapat melalui teknik pemaksaan
atau kerjasama. Karena itu kekusaan dan kepentingan nasional dianggap sebagai
sarana sekaligus tujuan dari tindakan sebuah negara untuk bertahan hidup
(survival) dalam politik internasional.
Kepentingan nasional juga dapat dijelaskan sebagai tujuan
fundamental dan faktor penentu akhir yg mengaharahkan para pembuat keputusan
dari suatu negara dalam merumuskan kebijakan luar negerinya. Kepentingan
nasional sebuah negara secara khas merupakan unsur-unsur yang membentuk
kebutuhan negara yg paling vital, seperti pertahanan, keamanan militer dan
kesejahteraan ekonomi.
KONSEP NATIONAL
INTEREST MENURUT JACK PLANO & ROY OLTON
Tujuan mendasar serta faktor paling menentukan para
pembuat keputusan dalam merumuskan politk luar negeri adalah national interest (kepentingan
nasional). Kepentingan nasional merupakan konsepsi yg sangat umum tetapi
merupakan unsur yg menjadi kebutuhan sangat vital bagi sebuah negara.
Unsur-unsur tersebut mencakup kelangsungan hidup bangsa dan negara,
kemerdekaan, keutuhan wilayah, keamanan militer, kesejahteraan ekonomi, dsb.
Karena tidak ada ‘interest’ secara
tunggal mendominasi fungsi pembuatan keputusan suatu pemerintahan maka konsepsi
ini dapat menjadi lebih akurat jika dianggap sebagai ‘national interest’.Manakala sebuah negara mendasarkan politik luar
negeri sepenuhnya pada kepentingan nasional secara kukuh dengan sedikit atau
tidak hirau sama sekali terhadap prinsip-prinsip moral universal, maka negara
tersebut dapat diungkapkan sebagai kebijaksanaan realistis, berlawanan dengan
kebijaksanaan idealis yg memperhatikan prinsip moral internasional.
Signifikansi ‘national
interest’ terletak pada perkembangan negara dengan kepentingan nasional
berbeda-beda. Masing-masing lebih dari 160 bangsa didalam sistem internasional
kontemporer saling berinteraksi sejalan dengan upaya mengembangkan
kebijaksanaan luar negeri serta menyelenggarakan tindakan diplomatik dalam
rangka menjangkau kepentingan nasional yg telah ditetapkan secara subjektif.
Manakala kepentingan nasional diantara mereka berlangsung harmonis, maka negara
tersebut kerapkali bertindak untuk menanggulangi permasalahan yang dihadapi
bersama. Namun pada saat terjadi pertentangan kepentingan-kepentingan, maka
persaingan, permusuhan, ketegangan, kekhawatiran yang pada akhirnya bisa memunculkan
perang.
Teknik yang dikembangkan dalam sistem internasional untuk
menyelesaikan konflik pertentangan kepentingan nasional, mencakup diplomasi,
penyelesaian secara damai, hukum internasional, organisasi regional, serta
lembaga global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa bersama organ-organnta.
Permasalahan kunci pembuatan kebijakan luar negeri dan diplomasi adalah
bagaimana menjabarkan kepentingan umum yang relatif semu menjadi nyata dengan
tujuan yang jelas serta perangkat untuk mencapainya. Meski para pembuat
keputusan harus berhubungan dengan berbagai variabel di dalam lingkungan
internasional, tetapi konsep kepentingan nasional biasanya tetap merupakan
faktor yg paling ajeg(konstan) serta
berfungsi sebagai tonggak petunjuk arah bagi para pembuat keputusan dalam
proses pembuatan kebijakan luar negeri.
Kepentingan Nasional terbagi dalam dua jenis : Core/basic/vital
interests dan Secondary Interests.
• Core/Basic/Vital Interests : Kepentingan yg sangat tinggi nilainya sehingga negara
bersedia berperang untuk mencapainya. Seperti Melindungi wilayah Kesatuan
sebuah negara, mencapai kemerdekaan, menjaga dan melestarikan nilai-nilai hidup
yang dianut oleh sebuah negara.
• Secondary Interests : Meliputi segala macam keinginan yg hendak dicapai masing-masing negara,
namun mereka tidak bersedia berperang dan masih bisa dicapai dengan jalan
Perundingan dan Perjanjian internasional. Misalnya kerjasama bilateral,
multilateral dalam bidang ekonomi dan sebagainya.
Dalam mencapai kepentingan nasional sebuah negara
dibutuhkan kekuatan dari negara tersebut, biasanya dikenal dengan istilah ‘national power’. Adapun Faktor-faktor
yang secara kolektif merupakan kekuatan aktual dan potensial dari sebuah negara
disebut elements of national power.
Beberapa unsur kekuatan nasional adalah faktor natural yang berada diluar
kendali manusia dan tidak dapat diubah, sedangkan faktor lainnya adalah
variabel yang bergantung pada impulse organisassi dan kapasitas manusia.
Komponen utama kekuatan nasional antara lain ;
1.
Luas wilayah,
lokasi, cuaca dan topografi wilayah nasional ;
2.
Sumber daya alam,
sumber energi dan bahan pangan yang dapat dihasilkan ;
3.
Populasi ; jumlah
kepadatan serta komposisi umur dan jenis kelamin dan pendapatan per kapita ;
4.
Luas dan efisiensi
jaringan industri ;
5.
Tingkat dan
efektifitas sistem transportasi serta media komunikasi ;
6.
Sistem pendidikan,
fasilitas penelitian, jumlah dan kualitas dari pakar ilmu pengetahuan dan
teknik ;
7.
Jumlah, latihan,
perlengkapan dan semangat kekuatan militer ;
8.
Sifat dan kekuatan sistem
politik ekonomi dan sosial ;
9.
Kualitas diplomat
dan diplomasi ;
10. Kebijaksanaan serta sikap pemimpin nasional ;
11. Karakter nasional serta moral rakyat.
Referensi
:
Anak
Agung Banyu Perwita dan Yanyan Moh.Yani. Pengantar
Ilmu Hubungan Internasional. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung. 2005
Robert
Jackson & George Sorensen. Pengantar
Studi Hubungan Internasional. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2005
Jack
C.Plano & Roy Olton. Kamus Hubungan
Internasional. CV.Abardin. Bandung, 1990
Tidak ada komentar:
Posting Komentar