Laman

Rabu, 01 November 2017

KEPENTINGAN NASIONAL DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL








Negara-negara memiliki sifat dasar layaknya manusia yang tidak mampu hidup dan berdiri sendiri, tanpa adanya interaksi dengan negara lainnya. Dalam perkembangan negara-negara yang semakin pesat, maka setiap negara membutuhkan kerjasama untuk memenuhi kepentingan-kepentingan dalam negerinya. Kerjasama internasional dapat terbentuk karena kehidupan internasional meliputi berbagai bidang, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial,lingkungan hidup, kebudayaan, pertahanan dan keamanan. Hal inilah memunculkan kepentingan-kepentingan nasional yg beraneka ragam, sehingga menimbulkan berbagai masalah. Konsep kepentingan nasional sangat penting untuk menjelaskan dan memahami prilaku internasional. Konsep kepentingan nasional merupakan dasar untuk menjelaskan prilaku luar negeri suatu negara.
Para penganut Realis menyamakan kepentingan nasional sebagai upaya negara mengejar power, dimana power adalah segala sesuatu yang dapat mengembangkan dan memelihara kontrol suatu negara terhadap negara lain. Hubungan kekusaan atau pengendalian ini dapat melalui teknik pemaksaan atau kerjasama. Karena itu kekusaan dan kepentingan nasional dianggap sebagai sarana sekaligus tujuan dari tindakan sebuah negara untuk bertahan hidup (survival) dalam politik internasional.
Kepentingan nasional juga dapat dijelaskan sebagai tujuan fundamental dan faktor penentu akhir yg mengaharahkan para pembuat keputusan dari suatu negara dalam merumuskan kebijakan luar negerinya. Kepentingan nasional sebuah negara secara khas merupakan unsur-unsur yang membentuk kebutuhan negara yg paling vital, seperti pertahanan, keamanan militer dan kesejahteraan ekonomi.
KONSEP NATIONAL INTEREST MENURUT JACK PLANO & ROY OLTON
Tujuan mendasar serta faktor paling menentukan para pembuat keputusan dalam merumuskan politk luar negeri adalah national interest (kepentingan nasional). Kepentingan nasional merupakan konsepsi yg sangat umum tetapi merupakan unsur yg menjadi kebutuhan sangat vital bagi sebuah negara. Unsur-unsur tersebut mencakup kelangsungan hidup bangsa dan negara, kemerdekaan, keutuhan wilayah, keamanan militer, kesejahteraan ekonomi, dsb. Karena tidak ada ‘interest’ secara tunggal mendominasi fungsi pembuatan keputusan suatu pemerintahan maka konsepsi ini dapat menjadi lebih akurat jika dianggap sebagai ‘national interest’.Manakala sebuah negara mendasarkan politik luar negeri sepenuhnya pada kepentingan nasional secara kukuh dengan sedikit atau tidak hirau sama sekali terhadap prinsip-prinsip moral universal, maka negara tersebut dapat diungkapkan sebagai kebijaksanaan realistis, berlawanan dengan kebijaksanaan idealis yg memperhatikan prinsip moral internasional.
Signifikansi ‘national interest’ terletak pada perkembangan negara dengan kepentingan nasional berbeda-beda. Masing-masing lebih dari 160 bangsa didalam sistem internasional kontemporer saling berinteraksi sejalan dengan upaya mengembangkan kebijaksanaan luar negeri serta menyelenggarakan tindakan diplomatik dalam rangka menjangkau kepentingan nasional yg telah ditetapkan secara subjektif. Manakala kepentingan nasional diantara mereka berlangsung harmonis, maka negara tersebut kerapkali bertindak untuk menanggulangi permasalahan yang dihadapi bersama. Namun pada saat terjadi pertentangan kepentingan-kepentingan, maka persaingan, permusuhan, ketegangan, kekhawatiran yang pada akhirnya bisa memunculkan perang.
Teknik yang dikembangkan dalam sistem internasional untuk menyelesaikan konflik pertentangan kepentingan nasional, mencakup diplomasi, penyelesaian secara damai, hukum internasional, organisasi regional, serta lembaga global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa bersama organ-organnta. Permasalahan kunci pembuatan kebijakan luar negeri dan diplomasi adalah bagaimana menjabarkan kepentingan umum yang relatif semu menjadi nyata dengan tujuan yang jelas serta perangkat untuk mencapainya. Meski para pembuat keputusan harus berhubungan dengan berbagai variabel di dalam lingkungan internasional, tetapi konsep kepentingan nasional biasanya tetap merupakan faktor yg paling ajeg(konstan) serta berfungsi sebagai tonggak petunjuk arah bagi para pembuat keputusan dalam proses pembuatan kebijakan luar negeri.
Kepentingan Nasional terbagi dalam dua jenis : Core/basic/vital interests dan Secondary Interests.
      Core/Basic/Vital Interests : Kepentingan yg sangat tinggi nilainya sehingga negara bersedia berperang untuk mencapainya. Seperti Melindungi wilayah Kesatuan sebuah negara, mencapai kemerdekaan, menjaga dan melestarikan nilai-nilai hidup yang dianut oleh sebuah negara.
      Secondary Interests : Meliputi segala macam keinginan yg hendak dicapai masing-masing negara, namun mereka tidak bersedia berperang dan masih bisa dicapai dengan jalan Perundingan dan Perjanjian internasional. Misalnya kerjasama bilateral, multilateral dalam bidang ekonomi dan sebagainya.
Dalam mencapai kepentingan nasional sebuah negara dibutuhkan kekuatan dari negara tersebut, biasanya dikenal dengan istilah ‘national power’. Adapun Faktor-faktor yang secara kolektif merupakan kekuatan aktual dan potensial dari sebuah negara disebut elements of national power. Beberapa unsur kekuatan nasional adalah faktor natural yang berada diluar kendali manusia dan tidak dapat diubah, sedangkan faktor lainnya adalah variabel yang bergantung pada impulse organisassi dan kapasitas manusia. Komponen utama kekuatan nasional antara lain ;
1.      Luas wilayah, lokasi, cuaca dan topografi wilayah nasional ;
2.      Sumber daya alam, sumber energi dan bahan pangan yang dapat dihasilkan ;
3.      Populasi ; jumlah kepadatan serta komposisi umur dan jenis kelamin dan pendapatan per kapita ;
4.      Luas dan efisiensi jaringan industri ;
5.      Tingkat dan efektifitas sistem transportasi serta media komunikasi ;
6.      Sistem pendidikan, fasilitas penelitian, jumlah dan kualitas dari pakar ilmu pengetahuan dan teknik ;
7.      Jumlah, latihan, perlengkapan dan semangat kekuatan militer ;
8.      Sifat dan kekuatan sistem politik ekonomi dan sosial ;
9.      Kualitas diplomat dan diplomasi ;
10.  Kebijaksanaan serta sikap pemimpin nasional ;
11.  Karakter nasional serta moral rakyat.

Referensi :
Anak Agung Banyu Perwita dan Yanyan Moh.Yani. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung. 2005
Robert Jackson & George Sorensen. Pengantar Studi Hubungan Internasional. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2005
Jack C.Plano & Roy Olton. Kamus Hubungan Internasional. CV.Abardin. Bandung, 1990


           





Tidak ada komentar:

Posting Komentar