Laman

Senin, 20 November 2017

Liberalisme Sosiologis dalam Sail Sabang, Aceh 2017

     
       
     Perkembangan Hubungan internasional kontemporer tidak hanya berfokus pada interaksi antar negara (Government to Government), namun telah berkembang menjadi hubungan transnasional. Diantaranya hubungan antar masyarakat, kelompok, individu, dan organisasi-organisasi yang berasal dari berbagai negara. Hal inilah yang menghasilkan buah pemikiran dari Liberalisme yakni Pluralisme.
      Kaum Liberal Sosiologis menganggap hubungan transnasional semakin penting dalam dinamika hubungan internasional. James Rosenau mendefinisikan 'transnasionalisme" sebagai sebuah proses yang didalamnya hubungan internasional yang awalnya dilaksanakan oleh pemerintah (negara), kini telah disertai dengan hubungan antar individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat-masyarakat swasta yang memiliki konsekuensi penting dalam keberlangsungan berbagai peristiwa (Rosenau, 1980 :1). Fokus dari Liberalisme sosiologi ini mengarah pada sebuah pemahaman bahwa hubungan antara rakyat lebih kooperatif, dibandingkan hubungan antara pemerintah nasional. Richard Cobden, Pemikir Liberal terkemuka mengungkapkan bahwa semakin kecil keterlibatan diantara pemerintah, semakin banyak hubungan yang akan terjalin antara bangsa-bangsa di dunia.
        Hubungan Transnasional yang terjalin antara individu, kelompok ataupun masyarakat swasta lainnya, dilandasakan pada satu keseragaman hobi atau kesamaan tujuan dalam sebuah organisasi internasional yang non pemerintah. Sail Sabang yang diadakan di Pulau Weh Aceh akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai 04 Desember 2017. Even ini merupakan salah satu contoh hubungan transnasional yang terjalin antara penduduk di Indonesia (khususnya pulau Weh, Aceh) dengan penduduk yang ada di belahan dunia lainnya yang memiliki satu kegemaran/hobi, yakni dalam bidang pelayaran (sail).
        Sail sabang merupakan sebuah peristiwa penting dalam mempromosikan wisata bahari Indonesia, karena turut memperkenalkan kekayaan alam (khususnya di bidang kemaritiman) yang ada di Pulau Weh Aceh. Indonesia merupakan wilayah yang mayoritas terdiri oleh perairan (laut), maka sudah sepantasnya wilayah kelautan ini menjadi salah satu kekuatan nasional (National Power) dalam meningkatkan hubungan transnasional dengan negara-negara lain. Even transnasional ini awalnya di adakan oleh masyarakat dengan hobi yang sama, kemudian di dukung oleh pemerintah setempat, bahkan sampai ke pemerintah pusat. Karena acara ini akan di buka langsung oleh Presiden Indonesia Joko Widodo pada tanggal 02 Desember 2017.
           Perkiraan dari pemetintah akan ada 100 kapal yacht yang ikut meramaikan Sail Sabang dan saat ini sudah ada 87 kapal yacht dari berbagai negara sudah mendaftar (Ungkap, Wakil Pelaksanaan Sail Sabang di Internal Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang-BPKS) Fauzi Umar di Sabang beberapa waktu lalu. Misalnya saja Kapal Celcius milik Miss Jecline dari Kanada dan Kapal Except One milik Yusoa dari Jepang, telah mengibarkan Bendera Sail Sabang di atas Kapal mereka. Dengan adanya Sail Sabang ini pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Sabang, Nazaruddin yang sekaligus ketua panitia Sail Sabang berharap melalui kegiatan nasional ini dapat meningkatkan kepopuleran destinasi wisata di Sabang, sehingga dapat memajukan perekonomian masyarakat Sabah.
                Dengan adanya Sail Sabang ini dapat mempromosikan kecantikan dan eksostisme pulau-pulau di Indonesia, karena kapal-kapal yacht yang berada di belahan dunia lain, akan menjelajahi keindahan pulau-pulau yang ada di Indonesia karena melewati rute dari beberapa pulau di Indonesia. Proses acara Sail Sabang ini membutuhkan waktu yang tidak singkat, karena setiap kapal yacht mulai berlayar dari negara masing-masing. Seperti, pada titik awal pemberangkatan kapal yacht ini berasal dari Pulau Darwin (Australia) 5-9 Agustus 2017. Di Darwin, kapal yacht akan dilepas oleh Penasehat Menteri Pariwisata Bidang Marine Tourism, Dr Marsetio. Sementara yang dari Tual, pelepasan kapal yacht akan dilakukan oleh Ketua Tim Percepatan Pengembangan Wisata Bahari Kemenpar, Indroyono Soesilo. 
       Kemudian para rombongan akan singgah di Kupang menuju ke Timor Tengah Utara (Winni) 11-14 Agustus 2017, berikutnya rombongan kapal Yacht ini akan singgah dipulau ketiga yakni pulau Alor 16-20 Agustus 2017. Setelah tiga hari mengeksplor pulau alor, Para peserta Sail Indonesia akan tiba di Pulau Komodo pada 23-26 Agustus 2017, lemudian menuju Sumbawa besar-Badas pada 23-31 Agustus 2017, dan menyebrang ke Medana Bay-Lombik Utara pada 2-6 September 2017.
        Pulau Dewata Bali juga tak luput dari sasaran singgah peserta Sail Indonesia 2017, pada 09-15 September 2017, peserta akan menyambangi Lovina Buleleng Bali, sementara untuk pulau Jawa, Karimunjawa yang menjadi pilihannya kapal datang pada 17-23 September 2017, kemudian berlanjut ke Kumai Pangkalanbun pada 25-30 September 2017. “Kemudian Sail Indonesia 2017 akan tiba di Belitung Timur Manggar pada 2-05 Oktober 2017, Belitung pada 6-10 Oktober 2017, Bangka Tengah-P Ketawai pada 11-14 Oktober 2017, dan Bintan-Tanjung Pinang pada 16-23 Oktober 2017,”
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2017-30 November 2017, peserta Sail Indonesia 2017 akan berlayar menuju Sabang dengan melintasi Selat Malaka dan kemudian bergabung dengan Sail Malaysia. Kapal-kapal Sail Indonesia 2017 akan bersandar di Sabang pada 1-7 Desember 2017. Demikianlah rute yang disediakan pemerintah Indonesia dalam mendukung peristiwa penting dalam bidang kemaritiman Indonesia.
       Liberalisme Sosiologis merupakan salah satu paradigma dalam Hubungan Internasional yang mengutamakan hubungan transnasional, namun tidak mengesampingkan secara total dari peran pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat. Tujuan dari Liberalisme sosiologis ini adalah meningkatkan hubungan yang lebih kooperatif antara individu, kelompok ataupun masyarakat swasta lainnya. Misalkan saja dalam Sail Sabang, Aceh 2017 merupakan kegiatan yang menyatukan individu-individu dan kelompok-kelompok dengan kegemaran yang sama (pelayaran/sail) dari berbagai negara, untuk bergabung dalam even bertaraf internasional yang di adakan di Pulau Weh Aceh. Hal ini membawa keuntungan bagi individu-individu dan kelompok2 tertentu dan juga bagi Pemerintah Indonesia. Dengan dilaksanakannya Sail Sabang, Aceh 2017 ini dapat menyatukan para individu-individu dari berbagai negara, sehingga memperkuat solidaritas bagi para penggemar Sail di seluruh dunia. Selain itu, keuntungan bagi pemerintah Indonesia yakni memajukan perekonomian masyarakat Sabah, karena melalui even ini diperkirakan akan dihadiri oleh peserta kapal yacht dari berbagai negara, selain itu turis domestik maupun internasional tentunya akan meramaikan even internasional ini. Hal ini tentunya memberikan pemasukan yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. 

Sumber :
Buku :
 Pengantar Studi Hubungan Internasional. Robert Jackson. Yogyakarta. Pustaka Pelajar, 2009
Internet :
http://sailsabang2017.co.id/id/2017/08/
https://www.antaranews.com/berita/656096/sebanyak-87-kapal-yacht-sudah-mendaftar-di-sail-sabang



Minggu, 05 November 2017

DEMOKRASI YANG CACAT DI KONGO




Konsolidasi demokratisasi di setiap negara pasti menjadi tujuan utama dalam menjalankan pemerintahan. Sebagaimana diketahui bahwa demokrasi sangat erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia, utamanya Hak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu. Jika ada satu negara yang belum menjalankan demokratisasi dengan baik dan menimbulkan penderitaan bagi penduduknya, maka pasti menimbulkan respon atau reaksi internasional, baik dari negara maupun organisasi internasional. Hal ini disebabkan karena perwujudan demokrasi dan kemanusiaan menjadi isu yang sangat krusial di negara-negara yang telah menganut sistem demokrasi, seperti negara-negara barat dan sebagian negara-negara di Asia. Apa yang diderita oleh penduduk di salah satu negara dalam bidang kemanusiaan, maka akan dirasakan oleh penduduk dibelahan dunia lainnya.
Republik Demokratik Kongo merupakan salah satu negara di kawasan Afrika Tengah, yang saat ini sedang menghadapi masalah dalam perwujudan demokrasi. Sejak kemerdekaannya tahun 1960 Kongo tengah menghadapi berbagai masalah mengenai demokrasi, yang cenderung disebabkan oleh kegagalan pemimpinnya sendiri. Tahun 1965-1997 Kongo yg pada saat itu bernama Zeire diperintah oleh seorang diktator Mobutu Sese Seko, dia adalah pemimpin terkorup pada masa itu. Dia mencarter pesawat Concorde untuk membawa keluarganya dari rumahnya di Gbadolite menuju ke Paris untuk berbelanja. Dia bahkan membangun landasan kapal terbang besar untuk menampung pesawat tersebut dari uang rakyatnya. Kediktatoran Mobutu ini mendapatkan reaksi penolakan keras dari rakyat Kongo dan memaksanya untuk turun dari jabatannya. Rezim Mobutu ini berhasil dijatuhkan oleh Laurent Kabila yang kemudian mengganti nama negara tersebut menjadi Republic Democratic of Congo (RDC). Kongo merupakan salah satu negara di kawasan Afrika yang kaya akan sumber daya alam, utamanya mineral. Meskipun begitu, Kongo masuk kategori negara termiskin karena belum mampu mengelola kekayaan sumber daya alamnya dengan baik.
Akibat konspirasi kepemimpinan pada masa Laurent Kabila yang pada awalnya dipengaruhi oleh dua negara yakni Rwanda dan Uganda. Laurent menjalin kedekatan dengan kedua negara ini, karena pernah dibantu dalam menggulingkan pemerintahan Mobutu Sese Seko. Proses pemerintahan Laurent Kabila ini selalu dipengaruhi oleh kedua negara ini, khususnya dalam eksplor sumber daya alam RDC yang berlebihan dan menyalahi aturan (tanpa seizin dari Presiden Kongo). Hal ini mengakibatkan Laurent mulai mengambil langkah tegas untuk mencopot para petinggi pemerintah di kedua negara tersebut. Hal ini mengakibatkan timbulnya upaya pembunuhan terhadap Presiden Kongo yang dibantu oleh ajudan pribadi Laurent Kabila. Pada saat itu timbul kekacauan di kongo, timbul bentrok antara pemerintah dengan kelompok pemberontak internal yang di dukung oleh Rwanda dan Uganda. Sementara Kongo sendiri dibantu oleh negara Zimbabwe, Angola dan Namibia. Kemajemukan masalah internal yang dihadapi RDK, seperti banyaknya kelompok etnik, kurangnya infrastruktur yang memadai, tingkat pendidikan yang rendah, serta sistem pemerintahan yang buruk mengakibatkan terbunuhnya presiden Laurent Kabila pada Bulan Januari 2001. Pasca meninggalnya presiden Laurent Kabila, pemerintahan dilanjutkan oleh putranya, Joseph Kabila.
Meskipun belum berpengalaman dalam memerintah, putra Laurent Kabila ini menempuh berbagai cara untuk mempertahankan keamanan di negaranya. Presiden Joseph ini mengambil langkah perdamaian dengan melibatkan Nelson Mandela (mantan Presiden Afrika Selatan) sebagai mediator pada tahun 2002. Namun upaya ini belum mampu menyelematkan rakyat Kongo dari pertempuran antarmilisi dan kemiskinan. Kekuasaan keluarga Kabila ini menyebabkan ingin menguasai Republik Demokratik Kongo secara keseluruhan dan secara turun-temurun. Sehingga menyebabkan terjadinya konflik antara pihak oposisi dan koalisi.
Perubahan bentuk pemerintahan dari otoriter menuju demokrasi tidak menunjukkan perubahan dalam demokratisasi negara penghasil mineral ini. Dua periode berturut-turut pemilihan umum dimenangkan oleh Joseph Kabila, pada Pemilu tahun 2006 Kabila memperoleh sebanyak 111. Sementara itu lawannya dari partai UDPS, Tshisekedi hanya mendapatkan 41 kursi. Pada bulan November tahun 2011 pemerintah Republik Rakyat Kongo resmi mendeklarasikan kepemimpinan lanjutan dari Presiden Joseph Kabila. Kabila memenangkan 63 kursi dari 500 kursi di Majelis Nasional. Kekacauan mewarnai pemilihan umum pertama dan kedua ini, Pengamat hak asasi manusia mengatakan setidaknya 24 orang telah tewas terbunuh oleh pasukan keamanan sejak pemilu pertama dilangsungkan. Pihak oposisi menolak hasil pemilihan umum  yang dimenangkan oleh Joseph Kabila, lawan politik utama Etienne Tshisekedi tidak terima dengan keputusan Komisi pemilihan umum Kongo, karena menganggap bahwa hasil suara kemenangan Joseph Kabila ini merupakan ‘provokasi’ terhadap penolakan kepemimpinan Kabila. Setelah terpilihnya Kabila menjadi presiden, terjadi kekacauan baik di dalam negeri Kongo maupun di luar negeri. Para imigran Kongo di berbagai negara juga melakukan aksi protes menentang Presiden Joseph Kabila. Di London, polisi menahan 143 orang Sabtu sore setelah sekelompok demonstran yang marah pindah dari lokasi yang sudah disepakati dan mulai mengganggu arus lalu lintas, serta menyebabkan kerusakan pada toko-toko dan bangunan. Demonstrasi juga terjadi di Belgia, bekas penguasa kolonial di Afrika yang kaya hasil bumi, dan juga di Amerika.
Dari sudut pandang struktural, sistem politik demokrasi secara ideal, adalah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus. Dalam artian, demokrasi memungkingkan adanya perbedaan pendapat, persaingan dan pertentangan antara kelompok individu dan pemerintah. Bahkan antar lembaga-lembaga pemerintah. Akan tetapi, demokrasi hanya akan memberi jalan bagi konflik yang tidak menghancurkan sistem. Untuk itu, sistem politik demokrasi menyediakan mekanisme dan prosedur yang mengatur dan menyalurkan konflik sampai pada “penyelesaian” dalam bentuk kesepakatan (konsensus). Prinsip ini pula yang mendasari terbenruknya identitas bersama, hubungan kekuasaan, legitimasi kewenangan dan hubungan politik dan ekonomi. (Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta Hlm 228).
Demokratisasi yang berlangsung di Kongo menunjukkan demokrasi yang cacat, karena menunjukkan kekuasaan keluarga Kabila secara turun-temurun dan tidak memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk memimpin negara yang bernama Republik Demokratik Kongo ini. Hal ini dibuktikan ketidakadilan dalam proses pemilihan umum yang berlangsung di negara ini. Misalnya penundaan terhadap pemilihan umum kembali yang seharusnya di adakan pada bulan Oktober 2017, karena pada akhir tahun 2016 masa kepemimpinan Presiden Joseph Kabila sudah berakhir. Namun dengan alasan tidak memiliki anggaran dana yang cukup untuk melaksanakan pemilu, Mahkamah Konstitusi Kongo mengumumkan untuk menunda pemilu yang akan diadakan pada April 2018. Pihak oposisi menolak keras penundaan ini, karena menganggap bahwa dengan menunda pelaksanaan pemilihan umum di tahun 2017 berarti melindungi keberlangsungan kekuasaan Kabila sebagai calon Incumbent yang telah menguasai Kongo sejak tahun 2001 sejak terbunuhnya sang Ayah Laurent Kabila.
Berdasarkan proses demokrasi Kabila seharusnya  turun dari jabatannya pada Desember 2017, saat masa pemerintahan keduanya berakhir dan lawannya mengatakan mengkhawatirkan dia berniat memperpanjang masa jabatannya serta kemudian mengubah undang-undang dasar, yang akan membolehkannya kembali mencalonkan diri. Koalisi berkuasa dan sebagian oposisi mengatakan bahwa pemilihan umum sebaiknya diadakan pada April 2018 dan pada Senin, kesepakatan mereka disahkan perwakilan di pembicaraan lintas partai di ibu kota, kata pemimpin partai. Sebagian besar partai oposisi memboikot pembicaraan itu dan mengajak berunjuk rasa pada Rabu untuk menekan Kabila. Mereka diperkirakan lebih dibuat marah saat pengadilan melanggar ketentuan mereka sendiri dalam mengeluarkan keputusan Senin (30/10/2017). Jika dilihat berdasarkan sistem politik demokrasi yang telah diberlakukan di negara ini, seharusnya terdapat keseimbangan antara konflik dan konsensus. Tidak masalah jika dalam suatu negara diadakan pemilu yang didalamnya diwarnai dengan perbedaan pendapat, persaingan politik dan pertentangan antara kelompok masyarakat dengan pemerintah. Namun perbedaan-perbedaan ini seharusnya tidak menghancurkan sistem demokrasi yang ada, yakni sistem Demokrasi yang dianut Republik Demokratik Kongo.
Perjalanan demokrasi di negara bagian Afrika Tengah ini tidak berjalan mulus. Pergolakan masyarakat dan pihak oposisi yang menolak kelanggengan kekuasaan Kabila ini menyebabkan kerusuhan di berbagai kota, khususnya di Ibu Kota negara ini  yakni Kinshasa. Terjadi baku tembak antara pihak anggota keamanan negara dengan penduduk sipil (oposisi). Kekacuan ini menimbulkan respon dari berbagai negara, khususnya negara-negara yang sangat memperjuangkan demokrasi dan menyuarakan keadilan Hak Asasi Manusia, seperti Amerika Serikat, Uni Eropa dan Indonesia.
Presiden Amerika Serikat Donald Trumph telah menyampaikan kepada para pemimpin di Afrika, bahwa akan mengirimkan Duta besar untuk PBB Nikki Haley ke Republik Demokratik Kongo, karena kaprihatinan Trumph terhadap kekerasan yang terjadi di Republik Demokratik Kongo. Hal ini disampaikan Trumph disela-sela pertemuan makan siang pada pertemuan sidang PBB yang juga di hadiri oleh para pemimpin Afrika. Trumph mengatakan bahwa “Jutaan jiwa terancam dan kami harus memberikan bantuan kemanusiaan, namun hasil nyata dalam menghentikan bencana ini membutuhkan proses perdamaian yang di pimpin oleh orang Afrika, serta didukung oleh komitmen serius dari semua pihak yang terlibat”. Trumph menambahkan bahwa Niki Haley akan membahas berbagai konflik dan resolusi dan yang terpenting adalah upaya pencegahannya. Kebijakan luar negeri Amerika Serikat terhadap Kongo ini merupakan salah satu upaya untuk menolong Kongo keluar dari keresahan yang meningkat akibat bentrokan pemerintah dengan rakyat, serta ketidakpastian pemilu. Selain itu, AS menganggap bahwa enam dari sepuluh negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat berada di Afrika.
Menteri luar negeri Uni Eropa mengatakan pada Senin (30/10/2017) bahwa mereka akan mempersiapkan sejumlah sanksi ekonomi terhadap Kongo kecuali jika mereka secepatnya mengadakan pemilihan presiden dan anggota parlemen yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang ikut prihatin dengan apa yang terjadi di Kongo. Kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Republik Demokratik Kongo ditempuh dengan cara mengirimkan Pasukan Polisi dan TNI sudah siap untuk membantu mengamankan aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak desember tahun 2016. Karena situasi yang tidak kunjung membaik maka, pasukan TNI Kontingan Garuda XX-C dalam mengamankan pelaksanaan pemilu di Kongo diperpanjang hingga tahun 2017.
Betapa pentingnya pelaksanaan demokrasi yang adil bagi sebuah negara, karena jika sebuah negara sudah menyatakan diri sebagai negara  dengan sistem demokrasi politik, seharusnya mampu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan sesuai dengan Hak asasi manusia. Apa yang terjadi di Republik Demokratik Kongo ini menunjukkan bahwa negara yang berlabel Negara demokrasi ini, belum mampu menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dengan adil. Terjadinya penembakan antara para aparat pemerintah dengan rakyat Kongo, protes terhadap kelanggengan kekuasaan Kabila, Kemiskinan dan buruknya pemerintahan Kabila menimbulkan kekacauan dalam negeri. Hal ini menimbulkan respon masyarakat internasional dari Amerika Serikat, Uni Eropa dan Indonesia. Sistem demokrasi politik seharusnya mampu menyelaraskan konflik dan konsensus, dimana bila terjadi konflik (perbedaan pendapat, pertentangan kelompok pemerintah dan rakyat serta persaingan politik), seharusnya mampu diatasi konsesus yang disepakati oleh semua pihak dan tentunya harus menguntungkan semua pihak bukan sekelompok orang saja.

Sumber :
Buku :
Ramlan Surbakti. Memahami Ilmu Politik. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1992.
Website :



Rabu, 01 November 2017

Neo-Realis (Strukturalis)






Tokoh-tokoh Neo-Realisme :
1.      Hans J. Morgenthau
2.      Kenneth Waltz
3.      Stephen Krasner
4.      Susan Starnge ; etc
Sejarah Perkembangan hubungan internasional tidak terlepas dari beberapa pendekatan utama, seperti Realisme Klasik, Realisme Neo-Klasik dan Realisme Strukturalis (Neo-Realis). Sebelum membahas mengenai realisme strukturalis, terlebih dahulu kita akan pahami tentang lanjutan dari teori Realisme Klasik yakni realisme neo-klasik yang tokohnya sangat terkenal ; Hans. J Morgenthau. Dalam karyanya Politics Among Nationstahun 1948, didalamnya membahas mengenai teori empiris internasional. Teori semacam ini memungkinkan peran kekuasaan membatasi ruang lingkup dan sifat dalam dasar bidang studi politik dan pola-pola yg muncul pada aktivitas setiap negara yang dihasilkan oleh perjuangan-perjuangan untuk mencapai kekuasaan sepanjang proses sejarah. Lebih lanjut, Morgenthau menganggap bahwa teorinya ini dapat digunakan/diterapkan oleh semua negara, ia memfokuskan diri pada negara yg paling berkuasa diantara negara-negara merdeka lainnya. Ia juga berpendapat bahwa hanya negara Adi daya yg dapat menentukan karakter politik internasional pada periode sejarah internasional.
Morgenthau berbicara mengenai animus dominandiyang artinya manusia ‘haus’ akan kekuasaan. Pengharapan akan kekuasaan relatif, tetapi juga pencarian wilayah politik yang terjamian keamanannya dapat digunakan untuk mempertahankan diri sendiri dan untuk memperoleh kebebasan diri sendiri dari pihak lain. Ini merupakan aspek keamanan animus domandi. Wilayah keamanan politik pada akhirnya akan diperoleh dan terbentuk dalam keadaan negara merdeka. Keamanan diluar negara merdeka adalah mustahil.
Animus domandi, manusia tidak dapat dihindarkan dapat membawa pria dan wanita kedalam konflik satu sama lainnya. Hal ini menciptakan kondisi politik kekuasaan yang merupakan inti bukan hanya kaum Realisme neo-klasik, namun semua konsepsi utama kaum realisme klasik dalam hubungan internasional. “politik adalah perjuangan untuk kekuasaan atas manusia, dan apapun tujuan akhirnya, kekuasaan adalah tujuan terpentingnya, dan cara-cara memperoleh, memelihara dan menunjukkan kekuasaan menentukan teknik aksi politik” (Morgenthau 1965). Disini Morgenthau sangat jelas mengulang konsep Machiavelli dan Hobbes, jika masyarakat ingin memperoleh wilayah politik yang bebas dari intervensi atau kendali dari pihak asing, maka mereka harus mengarahkan kekuatan mereka dan menyebarkan kekuatannya untuk tujuan tersebut. Yakni mereka harus mengorganisasikan dirinya sendiri kedalam negara yg kuat dan efektif, dan dengan cara inilah mereka dapat mempertahankan kepentingannya, sistem negara-negara mengarah pada konflik dan anarki internasional.
 Berdasarkan perkembangan sejarah yang telah berlangsung mengenai sistem anarki internasional, interpretasinya terhadap bukti-bukti sejarah, Morgenthau berpendapat bahwa semua kebijakan luar negeri cenderung cocok untuk merefleksikan salah satu dari ketiga pola aktivitas ; Memelihara keseimbangan kekusaan (balance power), Imperialisme dan politik prestise (mengesankan negara-negara lain takut dengan tingkat kekuasaan satu negara). Baik keseimbangan kekuatan, imperialisme maupun prestise menjadi pilihan untuk menentukan tujuan politik luar negeri baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
Bagi Morgenthau, membedakan etika politik dan etika pribadi dari para negaraawan. Hal ini tentunya menimbulkan etika politik tertentu yg dikaitkan dengan ketatanegaraan yg bertanggung jawab. Negarawan dan negarawati yg bertanggung jawab tidak hanya bebas seperti penguasa yg berdaulat, untuk bertindak dengan cara yg bijaksana. Mereka harus benar-benar sadar bahwa mobilisasi dan pelaksanaan kekuasaan politik dalam masalah-masalah luar negeri pasti akan menimbulkan dilema moral, tindakan-tindakan jahat. Kesadaran bahwa tujuan politik (yakni mempertahankan kepentingan nasional selama masa perang), kadang-kadang harus membenarkan cara-cara bermoral dapat dipermasalahkan/ternoda, seperti pengeboman kota-kota. Etika politik sama artinya dengan etika situasional yang didalamnya meliputi kebijaksanaan politik, seperti kehati-hatian, kesederhanaan, penilaian, keputusan, keberanian, dst. Semua itu adalah nilai-nilai tertinggi dalam etika politik. Dalam politik internasional disebutkan bahwa dilema keamanan tidak dapat terelakkan, sehingga terdapat anggapan dalam realisme neo-klasik ; bahwa tindakan jahat terkadang harus diambil, untuk mencegah kejahatan yg lebih besar.
Morgenthau, menyimpulkan Teori HI dalam 6 prinsip politik realisme politik, sebagai berikut ;
1.    Politik berakar dalam sifat manusia yg permanen dan tidak berubah yg pada dasarnya mementingkan diri sendiri (self-centered, self regarding dan self-interested);
2.    Politik adalah “wilayah tindakan otonom” dan oleh karena itu tidak dapat terlepas dari masalah-masalah ekonomi (konsep yg ditawarkan oleh Marxis) ;
3.    Kepentingan pribadi adalah fakta mendasar bahwa kondisi manusia, dimana seluruh rakyat memiliki minat yg sangat rendah dalam hal memperjuangkan keamanan dan kelangsungan hidupnya. Politik adalah arena mengekspresikan kepentingan-kepentingan yg cepat atau lambat akan segera menjadi sebuah konflik. Politik internasional adalah arena kepentingan2 negara yg sedang berkonflik, tetapi kepentingan2 tidaklah tetap, karena dunia selalu berubah2 dan kepentinganpun berubah kapanpun dan dimanapun.
4.    Etika hubungan internasional adalah etika situasional atau politis yang sangat jauh berbeda dengan moralitas pribadi. Seorang pemimpin politik tidak memiliki kebebasan yg sama untuk melakukan sesuatu yg benar seperti yg dimiliki  warga negara pribadi.
5.    Kaum realis menentang pemikiran bahwa bangsa-bangsa tertentu, sekalipun bangsa yg sangat demokratis seperti AS dapat memaksakan ideologinya pada bangsa lain dan dapat menggunakan kekuatannya dalam mendukung tindakan tadi. Kaum realis menentangnya, karena mereka melihat aktivitas berbahaya yg mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Pada akhirnya, hal tersebut dapat berbalik mengancam negara yg sedang berjuang.
6.    Seni bernegara adalah aktivitas sederhana dan cenderung membosankan yg menimbulkan suatu kesadaran penuh akan keterbatasan dan ketidaksempurnaan manusia. Pandangan manusia yg pesimistik sebagaimana adanya dan bukan sebagaimana yg kita harapkan bersama adalah suatu kenyataan yg sulit dalam inti politik internasional.
Waltz dan Neo-realisme
Pemikir kaum neorealis kontemporer yang terkemuka dan tidak diragukan lagi adalah Kenneth Waltz (1979). Ia mengambil beberapa elemen realisme klasik dan neo-klasik sebagai titik awal, misalnya ; negara-negara merdeka hidup dan bergerak dalam sistem anarki internasional. Tidak seperti teori Morgenthau (1985), Ia tidak memberikan pertimbangan terhadap sifat manusia dan mengabaikan etika ketatanegaraan. Buku Theory of International Politicskarya Waltz (1979) berupaya memberikan penjelasan ilmiah mengenai sistem politik internasional. Dalam pandangan Waltz, teori HI terbaik adalah neorealis yg intinya memfokuskan pada struktur sistem, pada unit-unitnya yg saling berinteraksi, dan pada kesinambungan dan perubahan sistem. Oleh karenanya teori neorealis ini dikenal juga dengan istilah lain realisme strukturalis, karena didalamnya struktur sistem sangat diperhatikan, khususnya distribusi kekuatan relatif yang dijadikan fokus analitis utama. Aktor-aktor kurang begitu penting, sebab struktur memaksa mereka beraksi dengan cara-cara tertentu. Struktur-struktur pada dasarnya menentukan tindakan-tindakan.
Menurut teori Neorealis Waltz, bentuk dasar hubungan internasional adalah struktur anarki yang tersebar antar negara-negara. Negara-negara serupa dalam semua hal fungsi dasarnya, yakni disamping perbedaan budaya, atau ideologi, konstitusi dan personal, mereka semua menjalankan tugas2 dasar yg sama. Semua negara harus mengumpulkan pajak,menjalankan kebijakan luar negeri, dan sebagainya. Perbedaan negara-negara mengacu pada kapabilitas mereka yg sangat beragam. Dengan kata lain, Waltz mengungkapkan unit-unit negara dari sistem internasional ; “dibedakan khususnya oleh besar atau kecilnya kapabilitas mereka dalam menjalankan tugas yang serupa.... struktur suatu sistem berubah seiring dengan perubahan dalam distribusi kapabilitas antar unit-unit sistem” (Waltz,1979: 97). Dengan kata lain, perubahan internasional terjadi ketika negara-negara berkekuatan besar muncul dan tenggelam, dan dengan demikian perimbangan kekuatan bergeser. Alat-alat yg khas dari perubahan itu adalah perang negara-negara berkekuatan besar.
Negara-negara sangat penting dalam menentukan perubahan-perubahan dalam struktur internasional adalah negara-negara berkekuatan besar. Perimbangan kekuatan diantara negara-negara dapat dicapai, tetapi perang selalu menjadi kemungkinan dalam sistem yg anarkis. Waltz membedakan antara sistem bipolar, seperti yg terjadi selama masa Perang Dingin antara Uni Soviet dengan Amerika Serikat, dan sistem multipolar yg terjadi sebelum dan sesudah Perang Dingin. Waltz yakin bahwa sistem bipolar akan lebih stabil, karena sistem ini menyediakan jaminan perdamaian dan keamanan yg lebih baik dibandingkan sistem multipolar. “Hanya dengan dua negara berkekuatan besar, keduanya dapat diharapkan bertindak dan memelihara sistem” (Waltz 1979 : 204). Hal itu disebabkan dalam memelihara sistem tersebut mereka memelihara dirinya sendiri. Menurut pandangan ini, Perang Dingin merupakan periode stabilitas dan perdamaian internasional.
Hipotesis-hipotesis ini mungkin secara historis problematis sepanjang AS dan Uni Soviet mengambil tindakan bersama(Yakni kerjasama) di awal 1990-an untuk menghentikan persaingan militer internasional dan karenanya mengkihiri sistem bipolar dan Perang Dingin. Dalam hal perubahan bersejarah itu, Uni Soviet gagal bertahan dan sejumlah negara pengganti yg lebih kecil ikut bermunculan dalam wilayahnya, yang paling penting adalah Rusia. Mengingat berakhirnya Perang Dingin, teori Neorealisme ini perlu direvisi untuk menggabungkan kemungkinan sejarah dimana dua negara berkekuatan besar mungkin dalam keadaan-keadaan tertentu menghentikan sistem bipolar dari pada melanggengkannya tanpa terlibat dalam perang, dimana salah satu dari mereka dikalahkan. Masalah ini masih menjadi perdebatan diantara penstudi HI, apakah AS mengalahkan Uni Soviet dalam Perang Dingin ataukah Uni Soviet dibawah presiden Gorbachev, mengakhirinya dengan mundur dalam medan pertempuran. Kaum Neorealis cenderung memilih pandangan pertama.
Tabel Teori Neorealis Waltz ; Struktur dan hasil
Struktur Internasional
(Unit dan Hubungan Negara)
Hasil-hasil internasional
(Efek Persaingan Negara)

Anarki Internasional
Perimbangan kekuatan
Negara sebagai unit-unit serupa
Pengulangan internasional
Kapabilitas negara yg berbeda
Konflik internasional, perang
Hubungan negara-negara berkekuatan besar
Perubahan internasional

Dalam mengembangkan teorinya, Waltz menggunakan teori realisme klasik dan neoklasik  sebagai asumsi dan pemikiran intinya. Sebagai contoh, ia menggunakan konsep anarki internasional dan memfokuskan secara khusus pada negara-negara. Ia menganggap bahwa perhatian dasar negara-negara adalah keamanan dan kelangsungan hidup. Ia juga menganggap bahwa masalah utama konflik negara berkekuatan besar adalah perang, dan bahwa tugas utama hubungan internasional adalah perdamaian dan keamanan.
Neorealisme berbeda dengan realisme klasik dan neoklasik dalam beberapa hal mendasar yang membuat pendekatannya berbeda, seperti dalam pandangan Morgenthau, sangat fokus pada bahasan mengenai sifat manusia. Sedangkan pada neorealisme berfokus pada struktus sistem dan bukan pada manusia yang menciptakan sistem atau mengoperasikan sistem. Para pemimpin negara adalah tawanan dari struktur sistem negara dan logika determinisnya yg memberi petunjuk tentang apa yang harus mereka lakukan dalam menjalankan kebijakan luar negerinya. Tidak ada tempat dalam teori Waltz bagi pembuatan kebijakan luar negeri yang bebas dari struktur sistem. Dengan demikian contoh kaum neorealis akan memandang kebijakan Gorbachev (Uni Soviet) yg mundur dari Perang Dingin karena dipaksa oleh ‘kekalahan’ Uni Soviet di tangan Amerika Serikat. Dalam pandangan ini, Gorbachev tidak mengawali kebijakan karena alasan domestik atau karena alasan idelogis. Gambaran Waltz atas peran para pemimpin negara dalam menjalankan kebijakan luar negeri hampir menyerupai gambaran mekanis yg pilihan-pilihan mereka dibentuk oleh hambatan-hambatan struktural internasional yg mereka hadapi, seperti yg ditekankan Waltz sbb ;
“Kepentingan para penguasa, dan kemudian negara, membuat suatu rangkaian tindakan ; kebutuhan kebijakan muncul dari persaingan negara yang diatur, kalkulasi yg berdasarkan pada kebutuhan-kebutuhan ini dapat menemukan kebijakan2 yg akan menjalankan dengan baik kepentingan-kepentingan negara. Keberhasilan adalah ujian terakhir kebijakan itu, dan keberhasilan dapat didefinisikan sebagai upaya memelihara dan memperkuat Negara..... Hambatan-hambatan struktural menjelaskan mengapa metode-metode tersebut digunakan berulang kali disamping perbedaan-perbedaan dalam manusia dan negara-negara yg menggunakannya.” (Waltz 1979 : 117)

Neorealime Waltz membuat kurang lebih aturan-aturan bagi ketatanegaraan dan diplomasi dari pada realisme yang ditawarkan terdahulu. Argumen Waltz pada dasarnya merupakan teori determinan dimana struktur menentukan kebijakan. Hal ini mengarahkan pemikiran realis klasik tentang pentingnya struktur internasional dalam kebijakan luar negeri pada suaru titik diluar realisme klasik ataupun neoklasik, yang selalu membuat ketentuan bagi politik dan etika ketatanegaraan (Morgenthau, 1985).
Waltz (1979) juga memperhatikan mengenai konsep kepentingan nasional : “masing-masing negara menetapkan cara yang dipikirnya terbaik menjalankan kepentingannya”. Bagi kaum realis klasik, kepentingan nasional merupakan petunjuk dasar kebijakan luar negeri, yang bertanggungjawab (sama halnya pemikiran moral yg harus dipertahankan dan dimajukan oleh para pemimpin negara). Dengan demikian, kepentingan nasional terlihat bergerak seperti sinyal otomatis yg memerintahkan para pemimpin negara kapan dan kemana harus bergerak. Disini terdapat perbedaan mengenai kepentingan nasional dari Morgenthau dan Waltz. Menurut Morgenthau, bahwa setiap pemimpin negara wajib melaksanakan kebiajakan luar negerinya berdasarkan kepentingan nasionalnya, dan mereka wajib dipersalahkan apabila terjadi kegagalan dalam merebut kepentingan nasionalnya. Menurut Waltz, menghipotesiskan bahwa mereka (pemimpin negara) pada dasarnya secara otomatis akan melakukan hal tersebut, meskipu tidak mengacu pada petunjuk yang diwajibkan dalam kepentingan nasional.
Waltz berpendapat bahwa negara-negara berkekuatan besar adalah mereka yg mengatur sistem internasional. Kaum realis klasik dan neoklasik berpendapat mereka harus mengatur sistem tersebut, dan mereka akan mendapat kritik apabila mereka gagal memelihara ketertiban internasional. Anggapan-anggapan bahwa negara berkekuatan besar menjadi Penanggungjwab utama dalam pemikiran kaum realis tradisional yang didukung juga dengan pemikiran dsar Masyarakat Internasional. Negara-negara berkekuatan besar dipahami oleh Waltz, memiliki kepentingan besar dalam sistem mereka dan bagi manajemennya dari sistem tersebut bukan hanya sesuatu yg menjanjikan tetapi juga sesuatu yang ‘bermanfaat’. Sangat jelas Waltz menilai ketertiban internasional dan yakin bahwa ketertiban internasional lebih mungkin dicapai dalam bentuk sistem bipolar daripada sistem multipolar. Perbedaan antara neorealisme dan realisme klasik dan neoklasik dalam hal ini Waltz menganggapnya sebagai sesuatu yg memang sudah semestinya terjadi, sedangkan Morgenthau dan realis klasik menganggapnya sebagai norma penting dalam menilai kebijakan luar negeri negara-negara berkekuatan besar.
            Dalam mewujudkan ketertiban internasional lebih mudah dicapai melalui sistem bipolar (Waltz), ada tiga alasan mendasarinya yakni ;
1.      Jumlah konflik negara-negara berkekuatan besar lebih sedikit, dan hal itu mengurangi kemungkinan perang negara-negara berkekuatan besar ;
2.      Lebih mudah menjalankan sisrem penangkalan yang efektif, sebab lebih sedikit negara-negara berkekuatan besar yang terlibat ;
3.      Hanya ada dua kekuatan yang mendominasi sistem tersebut, dimana kesempatan untuk terjadinya salah perhitungan dan salah tindakan akan sangat rendah. Karena sedikit yang campur tangan yang akan menjadi pemicu. Singkatnya, dua super power yang bersaing terus-menerus.






Sumber-sumber :
Robert Jackson & George Sorensen. Pengantar Studi Hubungan Internasional. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009).
Martin Grifftith. Lima Puluh Pemikir Studi Hubungan Internasional. (Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2001).